Friday, February 10, 2017

pengertian khutbah jum'at


Assalamu'alaikum, sobat meldisa semoga dalam keadaan sehat walafiat, kali ini akan membahas "Pengertian Dan Ketentuan Khotbah Pada Shalat Jumat" langsung simak saja


Pengertian Dan Ketentuan Khotbah Pada Shalat Jumat

Setiap Jumat kaum muslimin (laki-laki) melaksanakan salat Jumat. Pada rangkaian acara salat Jumat terdapat khatib yang menyampaikan beberapa pesan keagamaan.Tindakan yang dilakukan orang tersebut disebut khotbah. Berikut pengertian dan ketentuan khotbah.

Pengertian Khotbah
Khotbah secara bahasa berarti pidato atau ceramah. Khotbah adalah kegiatan berdakwah mengajak atau menyeru orang lain untuk meningkatkan ketakwaan, keimanan, dan pesan keagamaan lainnya dengan rukun dan syarat tertentu. Di antara macam-macam khotbah, yaitu khotbah Jumat, khotbah dua hari raya, khotbah pada salat dua gerhana, khotbah nikah, khotbah pada salat istisqa, dan khotbah pada ibadah haji. Pada subbab ini akan dibahas khotbah pada salat Jumat.
Khotbah Jumat dilaksanakan pada hari Jumat tepatnya pada saat pelaksanaan salat Jumat. Khotbah Jumat termasuk rukun salat Jumat. Seseorang yang menyampaikan khotbah disebut khatib. Khotbah Jumat disampaikan secara monolog, yaitu komunikasi satu arah. Khatib dalam menyampaikan khotbah tidak memiliki kesempatan untuk melakukan tanya jawab atau diskusi, sedangkan jamaah hanya mendengarkan dengan khidmat. Salah satu dasar pelaksanaan salat Jumat, yaitu firman Allah Swt. berikut.
 Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jt3al beli. Yang demikian itu lebih baikbagimu jika kamu mengetahui. (Q.S. al-Jumu‘ah [62]: 9)
Khotbah Jumat memiliki kedudukan sangat penting karena merupakan satu rangkaian yang tidak terpisah dalam pelaksanaan salat Jumat. Khotbah Jumat merupakan permulaan pelaksanaan salat Jumat. Oleh karena itu, pelaksanaan khotbah Jumat yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat dapat membatalkan salat Jumat
Ketentuan Khotbah Jumat
Khotbah memiliki ketentuan meliputi syarat khatib, syarat khotbah, dan rukun khotbah. Beberapa ketentuan khotbah sebagai berikut.
Syarat Khatib
Syarat khotbah, yaitu hal-hal yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan khotbah. Syarat khotbah dibagi menjadi syarat khatib dan syarat pelaksanaan khotbah. Syarat khatib sebagai berikut.
  • Muslim, Laki-laki, dan Balig
Khatib harus berjenis kelamin laki-laki sebab salat Jumat hanya diwajibkan bagi laki-laki. Selain itu, khatib telah balig dan seorang muslim. Sebagai- mana dijelaskan bahwa khotbah merupakan ajakan atau seruan kepada orang lain untuk meningkatkan ketakwaan dan keimanan. Oleh karena itu, seorang khatib harus beragama Islam dan telah balig.
  • Taat Beribadah serta Tidak Suka Berbuat Tercela dan Dosa
Seorang khatib disyaratkan tidak suka berbuat tercela dan taat beribadah. Seorang khatib bertugas mengajak orang lain meningkatkan ketakwaan. Syarat tersebut dimaksudkan agar orang lain tertarik dan tergugah hatinya mengikuti ajakan khatib. Jika khatib suka berbuat tercela dan berbuat dosa, tentu orang lain tidak tertarik mengikuti ajakannya.
  • Berakal Sehat
Syarat lain menjadi khatib adalah sehat akal pikirannya. Orang yang tidak sehat akal pikirannya tidak layak menjadi khatib. Beberapa keadaan yang termasuk tidak sehat akal pikirannya adalah mabuk, gila, dan pikun.
  • Suci dari Hadas dan Najis
Seorang khatib harus dalam keadaan suci dari najis dan hadas, baik badan maupun pakaian. Jika berhadas kecil, khatib harus berwudu dahulu sebelum berkhotbah. Jika sedang berhadas besar, khatib harus mandi besar untuk bersuci dari hadas besar.
  • Menutup Aurat
Pada saat berkhotbah khatib disyaratkan menutup aurat. Batas aurat laki-laki, yaitu antara pusar dan lutut. Akan tetapi, umat Islam dianjurkan untuk mengenakan pakaian yang lengkap dan tertutup, baik khatib maupun jamaah salat Jumat. Di Indonesia para jamaah salat Jumat biasa mengenakan beberapa potong pakaian seperti sarung dan baju. Beberapa jamaah juga mengenakan serban atau peci.

Syarat Khotbah Jumat
Khotbah Jumat disampaikan dalam dua bagian, yaitu khotbah pertama dan khotbah kedua. Kedua khotbah dilaksanakan secara berurutan atau tanpa disela dengan ibadah lain. Syarat pelaksanaan khotbah meliputi hal-hal berikut.
  1. Khotbah Jumat dimulai setelah tergelincirnya matahari (masuk waktu zuhur).
  2. Khatib menyampaikan khotbah dengan berdiri jika mampu.
  3. Khatib duduk di antara dua khotbah.
  4. Khotbah disampaikan dengan suara keras dan jelas agar dapat didengar oleh jamaah.
  5. Khotbah disampaikan secara tertib.
Rukun Khotbah Jumat
Rukun khotbah merupakan unsuryang menentukan sah atau tidaknya khotbah Jumat. Oleh karena itu, rukun khotbah Jumat harus dilaksanakan dan tidak boleh ditinggalkan. Jika salah satu rukun khotbah tidak dilaksanakan, khotbah tidak sah. Beberapa rukun khotbah sebagai berikut.
  • Membaca Hamdalah pada Kedua Khotbah
Salah satu rukun khotbah, yaitu membaca hamdalah sebagai ungkapan syukur kepada Allah Swt. Ucapan hamdalah dapat dilakukan dengan mengucapkan Kalimat alhamdulillahirabbil-‘alamin. Khatib juga_dapat membaca bacaan hamdalah yang lebih lengkap seperti kalimat alhamdulillahi rabbit ‘alamin allazi lailaha ilia huwa rabbul-arsyil-‘azim.
  • Membaca Syahadatain pada Kedua Khotbah

Membaca syahadat merupakan salah satu rukun khotbah Jumat. Membaca salawat kepada Nabi Muhammad saw. juga harus dilakukan pada khotbah pertama dan kedua. Membaca salawat kepada Nabi Muhammad saw. dapat dilakukan dengan mengucapkan kalimat sallallah ‘ala Muhammad. Contoh lain kalimat salawat adalah allahumma salli‘alasayyidina Muhammad wa ‘ala alihi wa sahbihi.
  • Mengajak Jamaah pada Kedua Khotbah untuk Bertakwa

Khatib harus mengajak para jamaah untuk bertakwa, yaitu dengan melaksanakan perintah Allah Swt. dan meninggalkan larangan-Nya. Imbauan bertakwa dilakukan pada khotbah pertama dan kedua.
  • Membaca Ayat At-Qur’an pada Salah Satu Khotbah
Membaca Al-Qur’an juga tidak boleh ditinggalkan. Membaca ayat Al-Qur’an iebih diutamakan pada khotbah pertama. Rasulullah saw. selalu membaca ayat Al-Qur’an pada salah satu dari dua khotbah. Perhatikan hadis Rasulullah saw.
  • Berdoa Memohonkan Ampunan untuk Umat Islam pada Khotbah Kedua
    Khatib mendoakan umat Islam ketika ber-khotbah. Khatib mendoakan umat Islam agar diampuni’dosanya oleh Allah Swt., diberi petunjuk dan pertolongan dalam berbagai kesulitan, diberi kemudahan dalam upayanya, dihindarkan dari perbuatan yang melanggar ketentuan agama, dihindarkan dari perbuatan tercela yang dapat menyakiti sesamanya, serta diberi karunia agar dapat menjaga keimanannya.
Sunah Khotbah
Selain rukun, ada beberapa sunah khotbah yang termasuk dalam tata cara pelaksanaan khotbah Jumat. Beberapa sunah khotbah sebagai berikut.
  1. Khotbah hendaknya dilakukan di atas mimbaratau tempat yang Iebih tinggi. Tempat yang Iebih tinggi dimaksudkan agar para jamaah dapat mendengar suara khatib dengan jelas.
  2. Memulai khotbah dengan mengucap salam.
  3. Khotbah disampaikan dengan bahasa yang jelas, sederhana, tidak terlalu panjang, dan tidak terlalu pendek.
  4. Khatib membaca Surah al-lkhlas [112] sewaktu duduk di antara dua khotbah.
  5. Tertib dalam melaksanakan rukun khotbah.
  6. Jamaah hendaknya mendengarkan khotbah dengan khidmat. Menurut ulama, bercakap-cakap ketika mendengarkan khotbah hukumnya haram.
Hal-Hal yang Makruh Dilakukan dalam Khotbah
Hal-hal yang makruh dilakukan dalam khotbah sebagai berikut.
  1. Khatib meninggalkan seluruh sunah khotbah.
  2. Khotbah yang disampaikan oleh khatib mengandung pernyataan yang dapat memecah persatuan umat.
  3. Khotbah yang disampaikan oleh khatib terlalu panjang atau terlalu pendek.
  4. Jamaah bermain-main ketika khatib berkhotbah seperti memotong kuku dan memainkan batu yang ada di tempat salat.
  5. Jamaah berbicara ketika khatib menyampaikan khotbah.
  6. Imam atau jamaah memicingkan mata tanpa suatu alasan ketika khatib menyampaikan khotbah (menurut ulama mazhab Syafi’i).
  7. Khatib membelakangi jamaah.
Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Pengertian Dan Ketentuan Khotbah Pada Shalat Jumat.




Pengertian Khotbah Jumat


A. Pengertian Khutbah Jum’at
Khutbah jum’at merupakan sebuah komponen yang penting dalam pelaksanaan shalat jum’at, sehingga bagi siapapun yang melaksanakan ritual mingguan ini seharusnya mengerti apa yang dimaksud dengan khutbah jum’at, terutama seorang yang mendapat tugas khutbah atau khotib. Dengan mengetahui maksud dari sebuah ibadah, maka akan meningkatkan tingkat kekhusyu’an kita beribadah.
Secara bahasa, khutbah jumat terdiri dari dua kata yaitu khutbah dan jum’at;
1.      Khutbah adalah bentuk masdar dari kata khataba, yakhtubu, yang artinya berpidato.[1] Adapun berpidato adalah mengungkapkan buah pikiran dalam bentuk kata-kata yang ditunjukkan kepada orang banyak.[2] Ada beberapa pengertian khutbah secara istilah, antara lain adalah:
                              a.            Menurut kamus bahasa arab Lisan Al-Arab, dikatakan:
اخطبة عند العرب: الكلام المنثور المسجع
Artinya: khutbah menurut orang-orang arab adalah sebuah perkataan yang berbentuk prosa dan bersajak.[3]
                              b.            Menurut Mu’jam Al-Musthalahat Al-Alfadz Al-Fiqhiyyah, dikatakan:
الخطبة: الكلام المؤلف المتضمن وعظا وابلاغا
Artinya: khutbah adalah sebuah perkataan yang tersusun dan terkandung di dalamnya sebuah nasehat.[4]
                               c.            Menurut Mu’jam Al-Lughah Al-Arabiyyah Al-Mu’ashirah, dikatakan:
الخطبة: قطعة من الكلام توجه الى جمهور الناس, كلام يخاطب به المتكلم جمعا من الناس لاعلامهم واقناعهم.
Artinya: khutbah adalah beberapa perkataan yang diucapkan di hadapan banyak orang, yang diucapkan oleh seorang pembicara di hadapan banyak orang untuk memberitahukan sesuatu dan mempersuasi mereka.[5]
Dari masing-masing pengertian di atas, khutbah diartikan berdasarkan beberapa segi. Pengertian pertama mengartikan khutbah dari segi bentuknya, yaitu berbentuk prosa dan bersajak, tetapi pengertian tersebut terlalu sempit, karena hanya orang arab yang mengartikannya seperti itu. Sedangkan, realitanya, khususnya di indonesia, khutbah sudah tidak ada lagi yang bersajak seperti puisi. Tetapi pengertian ini sudah menggambarkan bentuk khutbah yang seharusnya, karena khutbah berasal dari bahasa arab.
Pengertian kedua mengartikan khutbah dari segi isinya, yaitu bahwa khutbah itu tersusun dari beberapa bagian, secara umum ada bagian pembukaan, isi, dan penutup. Dan dalam pengertian ini dikatakan bahwa esensi dari sebuah khutbah adalah mengandung sebuah nasehat. Di dalamnya harus terkandung suatu pelajaran yang baik, baik itu berbentuk petunjuk, peringatan ataupun teguran yang baik.
Dan dari pengertian yang ketiga, khutbah diartikan berdasarkan tujuannya, yaitu untuk memberitahukan suatu pengetahuan dan mempersuasi siapa saja yang mendengarkan khutbah, dengan kata lain khutbah harus bersifat informatif dan persuasif. Oleh karena itu, seorang khatib harus mampu memberikan informasi yang benar dan akurat serta up to date agar dapat mencapai tujuan persuasifnya, yaitu mempengaruhi setiap orang yang mendengarkan sehingga dapat membangkitkan kesadarannya untuk menerima dan melakukan dari apa yang ia dengar.[6]
Khutbah merupakan salah satu cara berdakwah yaitu sebagai sebuah sarana untuk mengajak manusia kepada kebaikan dan petunjuk, menyuruh berbuat baik serta mencegah berbuat mungkar untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Dan bisa juga sebagai sarana untuk meyampaikan dan mengajarkan islam kepada manusia untuk diterapkan dalam realitas kehidupan.[7]
2.      Jum’at adalah bentuk masdar yang berasal dari kata kerja jama, yajma’u yang berarti mengumpulkan atau menghimpun. Adapun kata jum’at itu sendiri diartikan hari jum’at[8] yaitu hari ke-6 dalam jangka waktu  satu minggu.[9]
Penggunaan kata jum’at sebagai nama hari, tidak terlepas dari sejarah yang melekat padanya. Hari Jumat pada zaman Jahiliyah disebut  hari  ArubahSedangkan  orang  pertama yang  menyebut  hari  Jumat adalah Kaab bin Luay.   Diriwayatkan bahwa   sebabny disebutkan   demikian karena pada suatu hari penduduk  Madinah berkumpul sebelum  Nabi  SAW  datang,  kemudiaorang- orang Anshar berkata: Kaum Yahudi mempunyai hari dimana setiap pekan sekali mereka berkumpul pada hari itu, begitu juga kaum Nasrani, maka marilah kita mencari hari yang kita pergunakan untuk berkumpul pada hari itu, kemudian hendaklah kita pergunakan hari itu untuk berzikir kepada Allah dan bersyukur kepada-Nya. Lalu mereka berkata: Hari Sabtu milik kaum Yahudi, hari Ahad milik kaum Nasrani, maka pakailah hari Arubah (untuk kita). Kemudian mereka menemui Asad bin Zararah lalu Asad shalat bersama mereka dua rakaat pada Arubah itu, maka hari itu kemudian disebut hari berkumpul (jum’at). Lalu mereka menyembelih seekor kambing untuk sarapan pagi dan makan malam. Itulah permulaan penyebutan hari Jum’at dalam Islam.[10] Dan pada hari ini, telah disyariatkan suatu ibadah bagi setiap muslim yang baligh, berakal, sehat  dan tidak dalam perjalanan, yaitu salat jum’at. salat yang sebelumnya harus disampaikan terlebih dahulu dua khutbah. Inilah yang disebut khutbah jum’at.
Adapun pengertian khutbah jum’at, sangat sedikit ulama yang mendefinisikannya secara istilah. Apabila ada yang membahas tentang khutbah jum’at, mereka tidak memberikan pengertiannya melainkan dengan menjelaskan syarat atau rukun dari khutbah jum’at tersebut. Seperti halnya yang dijelaskan oleh salah satu ulama hanafiyyah:
والخطبة في المتعارف اسم لما يشتمل علي تحميد الله والثناء عليه والصلاة علي رسوله والدعاء للمسلمين والوعظ والتذكير لهم.
“Khutbah dalam pengertiannya adalah sesuatu yang mengandung pujian bagi Allah, shalawat atas rasul-Nya, do’a untuk orang-orang islam, dan nasehat serta peringatan bagi mereka semua”.[11]
Pengertian tersebut lebih kepada penjelasan mengenai komponen-komponen yang harus terkandung dalam khutbah jum’at atau disebut rukun-rukun khutbah jum’at. ini tidak dapat disebut sebagai suatu definisi.
Namun dalam sebuah Kamus Istilah Fiqih, dijelaskan bahwa khutbah jum’at adalah pidato, ceramah, atau perkataan yang mengandung mauizhah dan tuntunan ibadah diucapkan oleh khatib dengan cara (syarat dan rukun) yang telah ditentukan oleh syara’ untuk memberi pengertian kepada hadirin.[12] Walaupun tidak begitu sempurna, dengan tidak adanya penjelasan waktu penyampaiannya, namun pengertian ini dapat memberikan gambaran tentang khutbah jum’at dan membedakannya dari metode dakwah lainnya.



[1] Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir: Kamus Arab-Indonesia, (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997), h. 348.

[2] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2008), h. 1071.

                [3] Lisanul arab.

                [4] Mu’jam musthalahat.

                [5] Mu’jam al lughah al arabiyah al mu’ashirah.

                [6] Moh. Ali Azizi, Ilmu Dakwah, (Jakarta: Kencana, 2009), cet. 2, hlm.

                [7] Rubiyanah, Ade Matsuri, Pengantar Ilmu Da’wah, (Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah, 2010), hlm. 3.
[8] Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir: Kamus Arab-Indonesia, h. 208-209.

[9] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, h. 592.

[10] Muhammad Ali Al Shabuni, Rawai’ul Bayan, (Kairo:  Dar Al Shabuni, 2007),  hal. 418.

                [11] Bada’i hlm. 389.
[12] M. Abdul Mujieb dkk,  Kamus istilah fiqih, (Jakarta: PT. Pustaka Firdaus,  1994), hal. 165.



No comments:

Post a Comment

UA-91766887-1