Assalamu'alaikum, sobat meldisa semoga dalam keadaan sehat
walafiat, kali ini akan membahas "Pengertian Dan Ketentuan Khotbah
Pada Shalat Jumat" langsung simak saja
Pengertian Dan Ketentuan Khotbah Pada Shalat Jumat
Setiap Jumat kaum muslimin (laki-laki) melaksanakan salat
Jumat. Pada rangkaian acara salat Jumat terdapat khatib yang menyampaikan
beberapa pesan keagamaan.Tindakan yang dilakukan orang tersebut disebut
khotbah. Berikut pengertian dan ketentuan khotbah.
Pengertian Khotbah
Khotbah secara bahasa berarti pidato atau ceramah. Khotbah adalah kegiatan
berdakwah mengajak atau menyeru orang lain untuk meningkatkan ketakwaan,
keimanan, dan pesan keagamaan lainnya dengan rukun dan syarat tertentu. Di
antara macam-macam khotbah, yaitu khotbah Jumat, khotbah dua hari raya, khotbah
pada salat dua gerhana, khotbah nikah, khotbah pada salat istisqa, dan khotbah
pada ibadah haji. Pada subbab ini akan dibahas khotbah pada salat Jumat.
Khotbah Jumat dilaksanakan pada hari Jumat tepatnya pada saat pelaksanaan
salat Jumat. Khotbah Jumat termasuk rukun salat Jumat. Seseorang yang
menyampaikan khotbah disebut khatib. Khotbah Jumat disampaikan secara monolog,
yaitu komunikasi satu arah. Khatib dalam menyampaikan khotbah tidak memiliki
kesempatan untuk melakukan tanya jawab atau diskusi, sedangkan jamaah hanya
mendengarkan dengan khidmat. Salah satu dasar pelaksanaan salat Jumat, yaitu
firman Allah Swt. berikut.
Khotbah
Jumat memiliki kedudukan sangat penting karena merupakan satu rangkaian yang
tidak terpisah dalam pelaksanaan salat Jumat. Khotbah Jumat merupakan permulaan
pelaksanaan salat Jumat. Oleh karena itu, pelaksanaan khotbah Jumat yang tidak
sesuai dengan ketentuan syariat dapat membatalkan salat Jumat
Ketentuan Khotbah Jumat
Khotbah memiliki ketentuan meliputi syarat khatib, syarat khotbah, dan
rukun khotbah. Beberapa ketentuan khotbah sebagai berikut.
Syarat Khatib
Syarat khotbah, yaitu hal-hal yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan
khotbah. Syarat khotbah dibagi menjadi syarat khatib dan syarat pelaksanaan
khotbah. Syarat khatib sebagai berikut.
- Muslim, Laki-laki,
dan Balig
Khatib harus berjenis
kelamin laki-laki sebab salat Jumat hanya diwajibkan bagi laki-laki. Selain
itu, khatib telah balig dan seorang muslim. Sebagai- mana dijelaskan bahwa
khotbah merupakan ajakan atau seruan kepada orang lain untuk meningkatkan
ketakwaan dan keimanan. Oleh karena itu, seorang khatib harus beragama Islam
dan telah balig.
- Taat Beribadah
serta Tidak Suka Berbuat Tercela dan Dosa
Seorang khatib
disyaratkan tidak suka berbuat tercela dan taat beribadah. Seorang khatib
bertugas mengajak orang lain meningkatkan ketakwaan. Syarat tersebut
dimaksudkan agar orang lain tertarik dan tergugah hatinya mengikuti ajakan
khatib. Jika khatib suka berbuat tercela dan berbuat dosa, tentu orang lain
tidak tertarik mengikuti ajakannya.
- Berakal Sehat
Syarat lain menjadi khatib adalah sehat akal pikirannya. Orang yang tidak
sehat akal pikirannya tidak layak menjadi khatib. Beberapa keadaan yang
termasuk tidak sehat akal pikirannya adalah mabuk, gila, dan pikun.
- Suci dari Hadas
dan Najis
Seorang khatib harus dalam keadaan suci dari najis dan hadas, baik badan
maupun pakaian. Jika berhadas kecil, khatib harus berwudu dahulu sebelum
berkhotbah. Jika sedang berhadas besar, khatib harus mandi besar untuk bersuci
dari hadas besar.
- Menutup Aurat
Pada saat berkhotbah khatib disyaratkan menutup aurat. Batas aurat
laki-laki, yaitu antara pusar dan lutut. Akan tetapi, umat Islam dianjurkan
untuk mengenakan pakaian yang lengkap dan tertutup, baik khatib maupun jamaah
salat Jumat. Di Indonesia para jamaah salat Jumat biasa mengenakan beberapa
potong pakaian seperti sarung dan baju. Beberapa jamaah juga mengenakan serban
atau peci.
Syarat Khotbah Jumat
Khotbah Jumat disampaikan dalam dua bagian, yaitu khotbah pertama dan
khotbah kedua. Kedua khotbah dilaksanakan secara berurutan atau tanpa disela
dengan ibadah lain. Syarat pelaksanaan khotbah meliputi hal-hal berikut.
- Khotbah Jumat
dimulai setelah tergelincirnya matahari (masuk waktu zuhur).
- Khatib
menyampaikan khotbah dengan berdiri jika mampu.
- Khatib duduk di
antara dua khotbah.
- Khotbah
disampaikan dengan suara keras dan jelas agar dapat didengar oleh jamaah.
- Khotbah
disampaikan secara tertib.
Rukun Khotbah Jumat
Rukun khotbah merupakan unsuryang menentukan sah atau tidaknya khotbah
Jumat. Oleh karena itu, rukun khotbah Jumat harus dilaksanakan dan tidak boleh
ditinggalkan. Jika salah satu rukun khotbah tidak dilaksanakan, khotbah tidak
sah. Beberapa rukun khotbah sebagai berikut.
- Membaca Hamdalah
pada Kedua Khotbah
Salah satu rukun
khotbah, yaitu membaca hamdalah sebagai ungkapan syukur kepada Allah Swt.
Ucapan hamdalah dapat dilakukan dengan mengucapkan Kalimat
alhamdulillahirabbil-‘alamin. Khatib juga_dapat membaca bacaan hamdalah yang
lebih lengkap seperti kalimat alhamdulillahi rabbit ‘alamin allazi lailaha ilia
huwa rabbul-arsyil-‘azim.
- Membaca
Syahadatain pada Kedua Khotbah
Membaca syahadat merupakan salah satu rukun khotbah Jumat. Membaca salawat kepada Nabi Muhammad saw. juga harus dilakukan pada khotbah pertama dan kedua. Membaca salawat kepada Nabi Muhammad saw. dapat dilakukan dengan mengucapkan kalimat sallallah ‘ala Muhammad. Contoh lain kalimat salawat adalah allahumma salli‘alasayyidina Muhammad wa ‘ala alihi wa sahbihi.
- Mengajak Jamaah
pada Kedua Khotbah untuk Bertakwa
Khatib harus mengajak para jamaah untuk bertakwa, yaitu dengan melaksanakan perintah Allah Swt. dan meninggalkan larangan-Nya. Imbauan bertakwa dilakukan pada khotbah pertama dan kedua.
- Membaca Ayat
At-Qur’an pada Salah Satu Khotbah
Membaca Al-Qur’an juga
tidak boleh ditinggalkan. Membaca ayat Al-Qur’an iebih diutamakan pada khotbah
pertama. Rasulullah saw. selalu membaca ayat Al-Qur’an pada salah satu dari dua
khotbah. Perhatikan hadis Rasulullah saw.
- Berdoa Memohonkan
Ampunan untuk Umat Islam pada Khotbah Kedua
Khatib mendoakan umat Islam ketika ber-khotbah. Khatib mendoakan umat Islam agar diampuni’dosanya oleh Allah Swt., diberi petunjuk dan pertolongan dalam berbagai kesulitan, diberi kemudahan dalam upayanya, dihindarkan dari perbuatan yang melanggar ketentuan agama, dihindarkan dari perbuatan tercela yang dapat menyakiti sesamanya, serta diberi karunia agar dapat menjaga keimanannya.
Sunah Khotbah
Selain rukun, ada beberapa sunah khotbah yang termasuk dalam tata cara
pelaksanaan khotbah Jumat. Beberapa sunah khotbah sebagai berikut.
- Khotbah hendaknya
dilakukan di atas mimbaratau tempat yang Iebih tinggi. Tempat yang Iebih
tinggi dimaksudkan agar para jamaah dapat mendengar suara khatib dengan
jelas.
- Memulai khotbah
dengan mengucap salam.
- Khotbah
disampaikan dengan bahasa yang jelas, sederhana, tidak terlalu panjang,
dan tidak terlalu pendek.
- Khatib membaca
Surah al-lkhlas [112] sewaktu duduk di antara dua khotbah.
- Tertib dalam
melaksanakan rukun khotbah.
- Jamaah hendaknya
mendengarkan khotbah dengan khidmat. Menurut ulama, bercakap-cakap ketika
mendengarkan khotbah hukumnya haram.
Hal-Hal yang Makruh
Dilakukan dalam Khotbah
Hal-hal yang makruh dilakukan dalam khotbah sebagai berikut.
- Khatib
meninggalkan seluruh sunah khotbah.
- Khotbah yang
disampaikan oleh khatib mengandung pernyataan yang dapat memecah persatuan
umat.
- Khotbah yang
disampaikan oleh khatib terlalu panjang atau terlalu pendek.
- Jamaah
bermain-main ketika khatib berkhotbah seperti memotong kuku dan memainkan
batu yang ada di tempat salat.
- Jamaah berbicara
ketika khatib menyampaikan khotbah.
- Imam atau jamaah
memicingkan mata tanpa suatu alasan ketika khatib menyampaikan khotbah
(menurut ulama mazhab Syafi’i).
- Khatib
membelakangi jamaah.
Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Pengertian Dan Ketentuan Khotbah Pada Shalat Jumat.
Pengertian Khotbah Jumat
A. Pengertian Khutbah Jum’at
Khutbah jum’at merupakan sebuah komponen yang
penting dalam pelaksanaan shalat jum’at, sehingga bagi siapapun yang
melaksanakan ritual mingguan ini seharusnya mengerti apa yang dimaksud dengan
khutbah jum’at, terutama seorang yang mendapat tugas khutbah atau khotib.
Dengan mengetahui maksud dari sebuah ibadah, maka akan meningkatkan tingkat
kekhusyu’an kita beribadah.
Secara bahasa, khutbah jumat terdiri dari dua
kata yaitu khutbah dan jum’at;
1. Khutbah adalah bentuk masdar dari kata khataba,
yakhtubu, yang artinya berpidato.[1]
Adapun berpidato adalah mengungkapkan buah pikiran dalam bentuk kata-kata yang
ditunjukkan kepada orang banyak.[2] Ada beberapa
pengertian khutbah secara istilah, antara lain adalah:
a.
Menurut kamus bahasa arab Lisan Al-Arab, dikatakan:
اخطبة عند العرب: الكلام
المنثور المسجع
Artinya: khutbah menurut
orang-orang arab adalah sebuah perkataan yang berbentuk prosa dan bersajak.[3]
b.
Menurut Mu’jam Al-Musthalahat
Al-Alfadz Al-Fiqhiyyah, dikatakan:
الخطبة: الكلام المؤلف المتضمن
وعظا وابلاغا
Artinya: khutbah adalah sebuah
perkataan yang tersusun dan terkandung di dalamnya sebuah nasehat.[4]
c.
Menurut Mu’jam Al-Lughah Al-Arabiyyah
Al-Mu’ashirah, dikatakan:
الخطبة: قطعة من الكلام توجه الى جمهور
الناس, كلام يخاطب به المتكلم جمعا من الناس لاعلامهم واقناعهم.
Artinya: khutbah adalah beberapa
perkataan yang diucapkan di hadapan banyak orang, yang diucapkan oleh seorang
pembicara di hadapan banyak orang untuk memberitahukan sesuatu dan mempersuasi
mereka.[5]
Dari masing-masing pengertian di atas, khutbah
diartikan berdasarkan beberapa segi. Pengertian pertama mengartikan khutbah
dari segi bentuknya, yaitu berbentuk prosa dan bersajak, tetapi pengertian
tersebut terlalu sempit, karena hanya orang arab yang mengartikannya seperti
itu. Sedangkan, realitanya, khususnya di indonesia, khutbah sudah tidak ada
lagi yang bersajak seperti puisi. Tetapi pengertian ini sudah menggambarkan
bentuk khutbah yang seharusnya, karena khutbah berasal dari bahasa arab.
Pengertian kedua mengartikan khutbah dari segi
isinya, yaitu bahwa khutbah itu tersusun dari beberapa bagian, secara umum ada
bagian pembukaan, isi, dan penutup. Dan dalam pengertian ini dikatakan bahwa
esensi dari sebuah khutbah adalah mengandung sebuah nasehat. Di dalamnya harus
terkandung suatu pelajaran yang baik, baik itu berbentuk petunjuk, peringatan
ataupun teguran yang baik.
Dan dari pengertian yang ketiga, khutbah
diartikan berdasarkan tujuannya, yaitu untuk memberitahukan suatu pengetahuan
dan mempersuasi siapa saja yang mendengarkan khutbah, dengan kata lain khutbah
harus bersifat informatif dan persuasif. Oleh karena itu, seorang khatib harus
mampu memberikan informasi yang benar dan akurat serta up to date agar
dapat mencapai tujuan persuasifnya, yaitu mempengaruhi setiap orang yang
mendengarkan sehingga dapat membangkitkan kesadarannya untuk menerima dan
melakukan dari apa yang ia dengar.[6]
Khutbah merupakan salah satu cara berdakwah
yaitu sebagai sebuah sarana untuk mengajak manusia kepada kebaikan dan
petunjuk, menyuruh berbuat baik serta mencegah berbuat mungkar untuk mencapai
kebahagiaan dunia dan akhirat. Dan bisa juga sebagai sarana untuk meyampaikan
dan mengajarkan islam kepada manusia untuk diterapkan dalam realitas kehidupan.[7]
2. Jum’at adalah bentuk masdar yang berasal dari
kata kerja jama, yajma’u yang berarti mengumpulkan atau menghimpun.
Adapun kata jum’at itu sendiri diartikan hari jum’at[8]
yaitu hari ke-6 dalam jangka waktu satu
minggu.[9]
Penggunaan kata jum’at sebagai nama hari, tidak
terlepas dari sejarah yang melekat padanya. Hari Jum’at pada zaman Jahiliyah disebut
hari Arubah.
Sedangkan
orang pertama yang menyebut
hari Jum’at
adalah
Ka’ab bin Lu’ay. Diriwayatkan, bahwa sebabnya disebutkan
demikian, karena pada suatu hari penduduk
Madinah berkumpul sebelum
Nabi SAW
datang,
kemudian orang-
orang Anshar berkata:
”Kaum Yahudi mempunyai hari dimana setiap pekan sekali mereka berkumpul pada hari itu, begitu juga kaum
Nasrani, maka marilah kita
mencari hari yang kita pergunakan untuk berkumpul pada hari itu, kemudian hendaklah kita pergunakan hari itu untuk berzikir kepada Allah dan bersyukur kepada-Nya. Lalu mereka berkata:
Hari Sabtu milik kaum Yahudi, hari Ahad milik kaum Nasrani,
maka pakailah hari Arubah (untuk kita). Kemudian mereka menemui As’ad bin Zararah lalu As’ad shalat bersama mereka dua rakaat pada Arubah
itu, maka hari itu kemudian disebut hari berkumpul (jum’at). Lalu mereka menyembelih seekor kambing untuk sarapan pagi dan makan malam. Itulah permulaan penyebutan hari Jum’at dalam Islam.[10] Dan pada hari ini, telah disyariatkan suatu ibadah
bagi setiap muslim yang baligh, berakal, sehat
dan tidak dalam perjalanan, yaitu salat jum’at. salat yang sebelumnya
harus disampaikan terlebih dahulu dua khutbah. Inilah yang disebut khutbah
jum’at.
Adapun pengertian khutbah jum’at, sangat
sedikit ulama yang mendefinisikannya secara istilah. Apabila ada yang membahas
tentang khutbah jum’at, mereka tidak memberikan pengertiannya melainkan dengan
menjelaskan syarat atau rukun dari khutbah jum’at tersebut. Seperti halnya yang
dijelaskan oleh salah satu ulama hanafiyyah:
والخطبة في المتعارف اسم لما يشتمل
علي تحميد الله والثناء عليه والصلاة علي رسوله والدعاء للمسلمين والوعظ والتذكير
لهم.
“Khutbah dalam pengertiannya adalah sesuatu yang mengandung pujian
bagi Allah, shalawat atas rasul-Nya, do’a untuk orang-orang islam, dan nasehat
serta peringatan bagi mereka semua”.[11]
Pengertian tersebut
lebih kepada penjelasan mengenai komponen-komponen yang harus terkandung dalam
khutbah jum’at atau disebut rukun-rukun khutbah jum’at. ini tidak dapat disebut
sebagai suatu definisi.
Namun dalam sebuah
Kamus Istilah Fiqih, dijelaskan bahwa khutbah jum’at adalah pidato, ceramah,
atau perkataan yang mengandung mauizhah dan tuntunan ibadah diucapkan oleh khatib
dengan cara (syarat dan rukun) yang telah ditentukan oleh syara’ untuk memberi
pengertian kepada hadirin.[12]
Walaupun tidak begitu sempurna, dengan tidak adanya penjelasan waktu
penyampaiannya, namun pengertian ini dapat memberikan gambaran tentang khutbah
jum’at dan membedakannya dari metode dakwah lainnya.
No comments:
Post a Comment